SOP
Penggunaan Smart TV

  1. Tujuan

    Menetapkan prosedur standar penggunaan Smart TV di laboratorium untuk menampilkan presentasi materi ajar, gambar, video edukasi, dan grafik sesuai dengan aturan yang berlaku.

  2. Ruang Lingkup

    SOP ini berlaku bagi seluruh pengguna Smart TV di laboratorium, termasuk mahasiswa, dosen, dan staf yang terlibat dalam kegiatan laboratorium.

  3. Definisi
    • Smart TV: Televisi berbasis Android yang disediakan untuk mendukung kegiatan di laboratorium.
    • Pengguna: Seluruh civitas akademika yang menggunakan Smart TV di laboratorium.
  4. Prosedur Penggunaan Smart TV

    Persiapan

    • Pastikan Smart TV dalam keadaan menyala dengan memeriksa indikator daya.
    • Pengguna wajib menggunakan koneksi internet hanya untuk aktivitas akademik.

    Konektivitas Kabel HDMI

    • Pastikan kabel HDMI telah terhubung dengan baik antara laptop/PC dan Smart TV.
    • Sesuaikan sumber masukan (input source) pada Smart TV dengan port perangkat yang terhubung.

    Konektivitas Berbagi Layar

  5. Larangan Penggunaan
    • Menggunakan Smart TV untuk tujuan di luar kegiatan akademik.
    • Mengubah pengaturan sistem atau perangkat lunak yang dapat memengaruhi kinerja Smart TV.
    • Mengakses konten yang melanggar kebijakan atau norma akademik.
  6. Tanggung Jawab Pengguna
    • Bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas yang dilakukan selama menggunakan Smart TV.
    • Wajib menjaga kebersihan fisik Smart TV serta peralatan pendukungnya.
    • Melaporkan setiap kendala teknis atau kerusakan perangkat kepada pengelola laboratorium.
  7. Sanksi

    Pelanggaran terhadap SOP ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku.

  8. Penutupan

    Setelah selesai digunakan, pastikan untuk mematikan perangkat Smart TV dan memutuskan koneksi secara aman.